HEBOH KEPRES NO.254/VII/10, 1/11/10
GAJI PNS : Rp 9 .000.000,00
KEPRES NO. 254/VII/10 Tgl. 1/11/10
Prihal: Perbaikan Gaji dan Tunjangan PNS TMT: 1/01/2011
Berdasarkan salinan dari BKD
Prihal: Perbaikan Gaji dan Tunjangan PNS TMT: 1/01/2011
Berdasarkan salinan dari BKD
GOL 1: RP. 3.000.000,-
GOL 2: RP. 5.000.000,-
GOL 3A - 3B: RP. 7.500.000,-
GOL 3C - 3D: RP. 8.500.000,-
GOL 4C - 4E: RP. 12.000.000,-
Gaji berlaku sampai masa pensiun
Departemen dan pemerintahan: 55 Tahun
Guru dan Dokter: 60 Tahun
Dibayarkan Tanggal: 1/4/2011
Tunjangan Hari Tua/ Pensiun: Tidak ada
Aku dapat sms yang isinya betul-betul buat PNS penasaran... Menaikan gaji dan tunjangan memang bagus, untuk meminimalisir yang namanya Korupsi, tapi apa mau PNS tanpa Pensiun??
Menurut ibu./bapak guru gimana..??...
Untuk info Kepres sebelumnya dengan isi yang sama:.. dayak post
Untuk info Kepres sebelumnya dengan isi yang sama:.. dayak post
... semoga ini hanya isyu...HOAK.... coba simak yang ini
untuk kepres keluaran tahun 2010 dapat diliat di www.setneg.go.id
http://www.setneg.go.id/index.php?op...RES&tahun=2010
http://www.setneg.go.id/index.php?op...RES&tahun=2010
.... so... kita liat aja nanti....
Beneran gak sih? Ga da pensiun ya nabung sendiri...buat asuransi sendiri...he..
BalasHapus