Pemerintah Terbitkan SKB
Moratorium Penerimaan PNS
Setelah diwacanakan beberapa bulan belakangan, pemerintah resmi memutuskan penghentian sementara (moratorium) perekrutan pegawai negeri sipil (PNS).
Surat keputusan bersama mengenai moratorium ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Kami bertigalah yang menandatangi peraturan bersama ini," kata EE Mangindaan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2011).
Mangindaan mengatakan, moratorium ini resmi diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012 atau selama 16 bulan. Selama moratorium, pemerintah akan menata seluruh pegawai negeri agar jumlahnya tepat dan efisien.
"Moratorium itu jangan dilihat penundaannya, tapi kita lihat penataan kembali. Itu yang kita lihat sampai ke right sizing yang ujungnya adalah pelayanan publik," imbuhnya.
semoga kebijakan ini bisa membuat PNS lebih profesional didalam bidang pekerjaannya, sehingga bisa efektif dan efisien dalam pelayanannya.
Disisi lain kesempatan masyarakat untuk bisa menikmati rekrutmen pekerjaan menjadi PNS menjadi tertunda.
Rekrutmen PNS, Sumur Uang Bagi Birokrat Korup
Kebijakan pemerintah untuk moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 September 2011mendatang ditengarai sebagai modus baru dalam rangka “penataan dan pengendalian” politik serta ekonomi di seluruh level pemerintahan. Meski terus dibantah, adalah rahasia umum bahwa rekrutmen CPNS merupakan sumber ekonomi penting bagi pemegang kuasa birokrasi yang berlangsung secara terstruktur, massif dan sistematik.
Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR bidang Pemerintahan Arief Wibowo. Arif menjelaskan, hingga saat ini pemerintah tak punya data akurat mengenai jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia. Data Badan Kepegawaian Negara per 4 Januari 2011 menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer dari 2005 sampai dengan 2009 yang belum terselesaikan sebanyak 38.788 orang dari 898.451 orang.
“Namun tingkat akurasi data tersebut pantas diragukan,” katanya kepada okezone, Minggu (28/8/2011).
Keraguan Arif muncul karena setelah dilakukan pendataan ulang dan validasi jumlah tenaga honorer berjumlah 768.835. Dia menyayangkan ketidaksinkronan tersebut, apalagi pemerintah juga belum mampu memastikan jumlah sesungguhnya. Padahal, kepastian jumlah ini penting agar bisa memberi kepastian hukum bagi para tenaga honorer.
“Oleh karena itu, patut diduga, kesimpangsiuran data tersebut sengaja dibiarkan dalam rangka “menciptakan peluang” rekrutmen CPNS melalui “pintu belakang” semata-mata demi kepentingan ekonomi dan politik,” katanya.
“Sejalan dengan miskinnya kreativitas dan produktivitas para pemimpin berikut birokrasinya di seluruh level pemerintahan, maka urusan rekrutmen dan pengelolaan kepegawaian menjadi instrumen efektif mempertahankan status quo politik serta cara pragmatik, aman dan cepat memupuk kekayaan para pejabat,” imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar